Tampilkan postingan dengan label marka jalan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label marka jalan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Juli 2015

Tanda Marka Cat di Jalan

fortunerentcar.com - Sewa Rental Mobil Avanza di Surabaya dan kita semua pasti sering melewati jalan raya dalam keseharian sebagai pengguna jalan, dan di sana kita pasti akan menjumpai marka berupa garis putus-putus atau bersambung di jalan yang berasal dari cat yang dioplos dengan bahan lain yang cukup kuat. Marka cat ini sama pentingnya dengan rambu lalu lintas yang mudah dipahami dan cenderung familiar di masyarakat. Marka ini dibuat oleh pihak terkait dimana lokasi jalan tersebut berada, yang bisa atau tanpa bekerja sama dengan Dinas Perhubungan. Jika berada di jalanan umum maka penanggung jawabnya adalah Dinas Pekerjaan Umum; Jika berada di jalan tol, maka pengelola jalan tol tersebut; dan jika berada di lingkup area suatu perusahaan, maka penanggungjawabnya adalah pengelola dan manajemen perusahaan itu sendiri.

gambar jalan (tol) dengan rambu jalan dan marka cat sekaligus. image: commons.wikimedia.org

Pengertian Marka Jalan sendiri tepat seperti yang dijabarkan pada Pasal 1 Bab I Permen (Peraturan Menteri) nomor 34 tahun 2014 tentang marka Jalan: "Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas." yang dalam artikel ini Sewa Rental Mobil Innova di Surabaya akan mengulas salah satunya saja—yaitu "Marka dengan Cat" yang sesuai dengan judul.

Marka jalan ini tentunya mempunyai standar atau ketentuan yang berlaku secara nasional (atau bahkan internasional) yang membuatnya bisa dipahami oleh siapa saja yang telah mempunyai SIM—karena pelajaran seperti ini biasanya muncul saat kita mengurus SIM. Untuk Anda atau mereka yang belum mempunyai SIM, mungkin bisa mempelajari dengan mengunduh Permen tersebut disini: tautan permen PDF atau membaca blog yang di dalamnya termuat ketentuan dan prosedur lengkap tentang tampilan fisik bentuk marka ini di jalan.
Meski ada kemungkinan pula pengetahuan tentang marka jalan ini diajarkan dalam kurikulum pelajaran sekolah seperti jaman dulu yang pernah ada pada Pelajaran PPKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan). Untuk mereka yang telah mempunyai SIM termasuk Rental Sewa Mobil Pregio di Surabaya pun, rasanya juga perlu referensi juga sebagai pengingat bila suatu saat ada yang terlupa; meski sering berkendara di jalan pun tentunya akan membiasakan kita memahami berbagai marka tersebut 'diluar kepala' karena lebih akan langsung kepada praktiknya daripada hanya sekedar menghapal teori.

Tentang perwujudan dari marka cat ini sendiri, ada banyak sekali model marka. Misalnya saja seperti yang dijabarkan juga dalam (masih Pasal 1) Permen tadi:
2. Marka Membujur adalah Marka Jalan yang sejajar dengan sumbu jalan.
3. Marka Melintang adalah Marka Jalan yang tegak lurus terhadap sumbu jalan.
4. Marka Serong adalah Marka Jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian Marka Membujur atau Marka Melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
5. Marka Lambang adalah Marka Jalan berupa panah, gambar, segitiga, atau tulisan yang dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pengguna jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
6. Marka Kotak Kuning adalah Marka Jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi melarang kendaraan berhenti di suatu area.
7. Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.
8. Lajur adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa Marka Jalan, yang memiliki lebar cukup untuk dilewati satu kendaraan bermotor, selain sepeda motor.
9. Pulau Lalu Lintas adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dapat berupa Marka Jalan atau bagian jalan yang ditinggikan.

Membaca definisi di atas saja akan repot bila tidak mempunyai gambaran tentang bagaimana fisik marka tersebut. Jadi untuk lebih baiknya Anda bisa mengunduh berkas Peraturan Menteri tersebut pada tautan yang tadi diberikan, supaya isinya dapat dipelajari. Karena ada beberapa informasi penting terkait keselamatan dan kewajiban kita sebagai pengendara di jalan raya, termasuk Sewa Mobil Surabaya. Seperti marka cat jalan berikut ini:

[ gambar diambil dari screenshot Permen 34 tahun 2014 ]

[ gambar diambil dari screenshot Permen 34 tahun 2014 ]

[ gambar diambil dari screenshot Permen 34 tahun 2014 ]

[ gambar diambil dari screenshot Permen 34 tahun 2014 ]

[ gambar diambil dari screenshot Permen 34 tahun 2014 ]

[ gambar diambil dari screenshot Permen 34 tahun 2014 ]

[ gambar diambil dari screenshot Permen 34 tahun 2014 ]


Sekedar informasi pembaca blog Rental Sewa Mobil di Surabaya Barat, ada gambar-gambar dalam Peraturan Menteri tersebut yang ternyata mungkin cenderung tidak familiar dengan masyarakat sekitar Kota Surabaya karena mungkin tak pernah disosialisasikan. Kami menggunakan kata 'mungkin' disini dengan arti banyak/ambigu: bisa jadi pernah namun woro-woronya tak menjangkau banyak orang (sosial masyarakat) atau mungkin pernah disosialisasikan tetapi terlupa untuk diingat. Ada yang tahu arti rambu tertentu tetapi tak peduli. Misalnya saja pada gambar tangkapan Google Street Map dibawah ini.

Dan coba tebak, apakah seseorang yang memparkir motor ini tidak tahu saat dia melanggar marka garis zigzag dengan tanda dilarang berhenti tersebut:




Terlepas dari tahu atau tidaknya pengemudi motor akan arti marka cat pada jalan Tunjungan Surabaya tersebut, memang aturan baku secara teknis yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri tadi benar-benar diterapkan di kawasan Surabaya untuk ketertiban lalu lintas, hanya kepatuhan warga terhadap marka cat serta rambu-rambu tersebut agaknya masih membuat pengguna jalan lainnya—termasuk Rental Sewa Mobil Livina di Surabaya dan pihak kepolisian geleng-geleng kepala.
Satu hal penting lain, perbedaan warna cat yang digunakan agaknya berlaku berbeda antara ketentuan di Indonesia dengan luar negeri—di Indonesia, marka cat berwarna kuning pada gambar tangkapan Google Maps tersebut mungkin perlu diperjelas juga dan dilakukan pengecatan ulang supaya marka jalannya bisa sejelas ini:

Marka jalan zigzag di jalan. image: patrick Neylan/commons.wikimedia.org
Semoga artikel Rental Sewa Mobil Murah di Surabaya ini bermanfaat.

Kamis, 12 Februari 2015

Pilih Zebra Cross atau Jembatan Penyeberangan?

Apa fungsi Zebra Cross dan Jembatan Penyeberangan?
Citra Trans - Sewa Rental Mobil Avanza di Surabaya melihat keduanya mempunyai fungsi yang mirip, hanya berbeda fisik. Jika Zebra Cross (Inggris: Cross Walk) melekat pada jalan karena berupa marka (mark = penanda), maka jembatan penyeberangan (Inggris: pedestrian overpass) lebih membutuhkan dana dalam pembangunannya karena memang secara fisik lebih terlihat, dan dari peruntukannya memang jelas berbeda. Citra Trans - Rental Mobil Livina di Surabaya melihat Zebra Cross bisa ditempatkan di mana saja, baik di ujung jalan dekat persimpangan (lebih bagus disitu) sedangkan jembatan penyeberangan ditempatkan dimana ada kepadatan arus lalu-lintas.

Zebra Cross. Image: Tom Thiel/commons.wikimedia.org

fortunerentcar.com - Sewaktu mengoprek UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas, Sewa Mobil Honda Mobilio di Surabaya mendapati beberapa pasal yang berkenaan dengan Zebra Cross dan Jembatan Penyeberangan ini. Ada beberapa pasal yang tersebar di beberapa bagian dalam UU tersebut yang bisa kita simak bersama:

Bagian Keenam - Fasilitas Pendukung
Pasal 45 : Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
a. trotoar;
b. lajur sepeda;
c. tempat penyeberangan Pejalan Kaki;
d. Halte; dan/atau
e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.

***Penjelasan:
Pasal 45 Ayat (1)
Huruf a : Cukup jelas.
Huruf b : Cukup jelas.
Huruf c : Yang dimaksud dengan “tempat penyeberangan” dapat berupa zebra cross dan penyeberangan yang berupa jembatan atau terowongan.

------------------------------

*Bagian Keenam*
Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas
Pasal 131
(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
(3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Pasal 132
(1) Pejalan Kaki wajib:
a. menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau
b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
(2) Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.

***penjelasan:
Pasal 131
Ayat (1) : Yang dimaksud dengan “fasilitas lain” antara lain lampu yang ada tandanya bagi Pejalan Kaki.
Ayat (2) : Cukup jelas.
Ayat (3) : Cukup jelas.

Pasal 132
Cukup jelas.

-----------------------------------------------------

Selain itu Sewa Rental Mobil Pregio di Surabaya menemukan satu hal tentang pemberhentian kendaraan di tempat-tempat khusus yang berkenaan dengan Zebra Cross dan Jembatan Penyeberangan ini:

Paragraf 6 - Berhenti
Pasal 118
Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali:
a. terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh;
b. pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
c. di jalan tol.

***Penjelasan:
Pasal 118
Huruf a : Cukup jelas.
Huruf b : Yang dimaksud dengan “tempat tertentu yang dapat membahayakan” adalah:
a. tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;
b. jalur khusus Pejalan Kaki;
c. tikungan;
d. di atas jembatan;
e. tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan;
f. di muka pintu keluar masuk pekarangan;
g. tempat yang dapat menutupi Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; atau
h. berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran.

Pedestrian Overpass (Jembatan Penyeberangan) di St. Louis, Missouri.
Image: Robert Lawton/commons.wikimedia.org


Memperhatikan pasal-pasal seperti ini adalah sama dengan memperhatikan sebuah buku teori, dimana hasil bacaan akan membingungkan bila tidak dicermati dengan seksama serta tidak dialami sendiri. Misalnya saja, akan hal-hal yang belum kita ketahui. Tapi penjelasannya sendiri adalah sesuatu yang logis dan masuk akal. Karena UU adalah hasil pemikiran banyak orang (anggota DPR), maka apa yang telah kita baca ini adalah hasil pemikiran banyak orang dari berbagai disiplin ilmu dan referensi. Citra Trans - Rental Sewa Mobil di Surabaya Barat sendiri menilai bahwa Undang-undang dibuat untuk menghindari ambigu dan hal-hal yang samar, jadi dibuat segamblangnya.

Jadi, kita sekarang mengetahui bersama bahwa ada pasal yang membahas tentang Zebra Cross atau Jembatan Penyeberangan; dan infrastruktur/prasarana ini adalah merupakan hak pejalan kaki yang harus dipenuhi pula. Sayangnya, di beberapa tempat Citra Trans - Sewa Rental Mobil Innova di Surabaya masih menemui bahwa hak pejalan kaki ini masih tergerus oleh pengemudi liar yang menyerobot, atau tidak mengindahkan hak pejalan kaki. Di lain sisi, ternyata kita juga melihat ada pejalan kaki yang menyeberang jalan sembarangan. Kesadaran bersama diperlukan ketimbang sekedar "sanksi" dan undang-undang yang ternyata sama sekali tidak meresap di kepala banyak orang Indonesia karena kewajiban dan hak yang seimbang akan membuat kita saling menghargai satu dengan lainnya. Ataukah, ketegasan sanksi yang termaktub dalam undang-undang dibutuhkan untuk sebuah keteraturan. Mungkin bisa jadi begitu pula.