gambar jalan (tol) dengan rambu jalan dan marka cat sekaligus. image: commons.wikimedia.org |
Pengertian Marka Jalan sendiri tepat seperti yang dijabarkan pada Pasal 1 Bab I Permen (Peraturan Menteri) nomor 34 tahun 2014 tentang marka Jalan: "Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas." yang dalam artikel ini Sewa Rental Mobil Innova di Surabaya akan mengulas salah satunya saja—yaitu "Marka dengan Cat" yang sesuai dengan judul.
Marka jalan ini tentunya mempunyai standar atau ketentuan yang berlaku secara nasional (atau bahkan internasional) yang membuatnya bisa dipahami oleh siapa saja yang telah mempunyai SIM—karena pelajaran seperti ini biasanya muncul saat kita mengurus SIM. Untuk Anda atau mereka yang belum mempunyai SIM, mungkin bisa mempelajari dengan mengunduh Permen tersebut disini: tautan permen PDF atau membaca blog yang di dalamnya termuat ketentuan dan prosedur lengkap tentang tampilan fisik bentuk marka ini di jalan.
Meski ada kemungkinan pula pengetahuan tentang marka jalan ini diajarkan dalam kurikulum pelajaran sekolah seperti jaman dulu yang pernah ada pada Pelajaran PPKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan). Untuk mereka yang telah mempunyai SIM termasuk Rental Sewa Mobil Pregio di Surabaya pun, rasanya juga perlu referensi juga sebagai pengingat bila suatu saat ada yang terlupa; meski sering berkendara di jalan pun tentunya akan membiasakan kita memahami berbagai marka tersebut 'diluar kepala' karena lebih akan langsung kepada praktiknya daripada hanya sekedar menghapal teori.
Tentang perwujudan dari marka cat ini sendiri, ada banyak sekali model marka. Misalnya saja seperti yang dijabarkan juga dalam (masih Pasal 1) Permen tadi:
2. Marka Membujur adalah Marka Jalan yang sejajar dengan sumbu jalan.
3. Marka Melintang adalah Marka Jalan yang tegak lurus terhadap sumbu jalan.
4. Marka Serong adalah Marka Jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian Marka Membujur atau Marka Melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
5. Marka Lambang adalah Marka Jalan berupa panah, gambar, segitiga, atau tulisan yang dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pengguna jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
6. Marka Kotak Kuning adalah Marka Jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi melarang kendaraan berhenti di suatu area.
7. Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.
8. Lajur adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa Marka Jalan, yang memiliki lebar cukup untuk dilewati satu kendaraan bermotor, selain sepeda motor.
9. Pulau Lalu Lintas adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dapat berupa Marka Jalan atau bagian jalan yang ditinggikan.
Membaca definisi di atas saja akan repot bila tidak mempunyai gambaran tentang bagaimana fisik marka tersebut. Jadi untuk lebih baiknya Anda bisa mengunduh berkas Peraturan Menteri tersebut pada tautan yang tadi diberikan, supaya isinya dapat dipelajari. Karena ada beberapa informasi penting terkait keselamatan dan kewajiban kita sebagai pengendara di jalan raya, termasuk Sewa Mobil Surabaya. Seperti marka cat jalan berikut ini:
[ gambar diambil dari screenshot Permen 34 tahun 2014 ] |
[ gambar diambil dari screenshot Permen 34 tahun 2014 ] |
[ gambar diambil dari screenshot Permen 34 tahun 2014 ] |
[ gambar diambil dari screenshot Permen 34 tahun 2014 ] |
[ gambar diambil dari screenshot Permen 34 tahun 2014 ] |
[ gambar diambil dari screenshot Permen 34 tahun 2014 ] |
[ gambar diambil dari screenshot Permen 34 tahun 2014 ] |
Sekedar informasi pembaca blog Rental Sewa Mobil di Surabaya Barat, ada gambar-gambar dalam Peraturan Menteri tersebut yang ternyata mungkin cenderung tidak familiar dengan masyarakat sekitar Kota Surabaya karena mungkin tak pernah disosialisasikan. Kami menggunakan kata 'mungkin' disini dengan arti banyak/ambigu: bisa jadi pernah namun woro-woronya tak menjangkau banyak orang (sosial masyarakat) atau mungkin pernah disosialisasikan tetapi terlupa untuk diingat. Ada yang tahu arti rambu tertentu tetapi tak peduli. Misalnya saja pada gambar tangkapan Google Street Map dibawah ini.
Dan coba tebak, apakah seseorang yang memparkir motor ini tidak tahu saat dia melanggar marka garis zigzag dengan tanda dilarang berhenti tersebut:
Terlepas dari tahu atau tidaknya pengemudi motor akan arti marka cat pada jalan Tunjungan Surabaya tersebut, memang aturan baku secara teknis yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri tadi benar-benar diterapkan di kawasan Surabaya untuk ketertiban lalu lintas, hanya kepatuhan warga terhadap marka cat serta rambu-rambu tersebut agaknya masih membuat pengguna jalan lainnya—termasuk Rental Sewa Mobil Livina di Surabaya dan pihak kepolisian geleng-geleng kepala.
Satu hal penting lain, perbedaan warna cat yang digunakan agaknya berlaku berbeda antara ketentuan di Indonesia dengan luar negeri—di Indonesia, marka cat berwarna kuning pada gambar tangkapan Google Maps tersebut mungkin perlu diperjelas juga dan dilakukan pengecatan ulang supaya marka jalannya bisa sejelas ini:
Marka jalan zigzag di jalan. image: patrick Neylan/commons.wikimedia.org |
bener bgt tuh, msih bnyak masyarakat yg gk ngerti marka jalan. Nice share nih sewa mobil rental mobil, saya doakan lancar terus usahanya.
BalasHapussaya biasanya klo di Jkt, rental pake Assarent mas, smoga usahanya bisa besar kaya gitu ya