Tampilkan postingan dengan label kendaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kendaraan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Maret 2017

Dimensi Mobil dan Berkendara

Setiap mobil mempunyai dimensi (jarak ukuran) panjang-lebar-dan tinggi karena mobil adalah benda riil yang merupakan alat transportasi. Bahkan dari sebuah referensi, Sewa Rental Mobil Avanza di Surabaya mendapati jenis mobil yang hanya mempunyai seorang penumpang pun mempunyai dimensi yang lebih lebar dari sebuah motor. Karena jika sebuah kendaraan disebut mobil maka biasanya akan ada pintu dan ruang kabin untuk pengendara. Ruang kemudi pun berbeda dengan motor dari segi dashboard atau letak pedal rem juga gas.

Ukuran mobil sangat berpengaruh pada lebar jalan. Banyak pabrikan otomotif dewasa ini membuat mobil mini untuk mengakomodasi padatnya kota. sumber: commons.wikimedia.org/Australian cowboy

Dari slide yang menggambarkan birdview (pandangan angkasa) pada laman situs ini:

kita bisa melihat bagaimana kendaraan umum mempunyai dimensi yang sangat menyita badan jalan yang sempit dibandingkan mobil atau bahkan motor. Namun Rental Sewa Mobil Innova di Surabaya bisa mengatakan kondisi ini relatif. Jika kita melihat bus tersebut dalam keadaan penuh (lebih dari 70 orang pastinya), agaknya cukup bisa dibandingkan efektivitasnya dengan motor yang memuat 70 orang. Setiap sepeda motor dirancang untuk dinaiki 2 orang, sedangkan jika diukur seksama maka 70 orang tersebut akan membutuhkan sekitar 35 sepeda motor. Dimensi sepeda motor ini jika ditotal tentunya akan melebihi dimensi bus tadi, disamping jarak antar motor tersebut juga mesti dihitung karena kita menyetujui jika berkendara yang aman tentu harus menjaga jarak pula.

Tentunya perhitungan ini juga yang dicermati oleh pihak-pihak yang terlibat dalam tata kelola lalu-lintas darat untuk menyediakan jenis transportasi yang efektif dan nyaman bagi penumpang dan warga sebuah kota. Namun tak dapat dipungkiri bahwa sebuah armada yang besar dan panjang membutuhkan jarak yang lebih banyak jika berpindah haluan (atau radius putar) dibandingkan sebuah motor. Selain itu dari segi bobot kendaraan juga diperhitungkan, karena bobot yang cukup dari kendaraan juga berpengaruh pada daya tampungnya. Tentunya sifat ini juga turut diperhitungkan ketika membangun fasilitas umum seperti jalan atau halte.

Sewa Rental Mobil Pregio di Surabaya melihat kemungkinan sepeda motor yang bisa menyelip di antara ruang-ruang kosong kendaraan yang ilustrasinya bisa dilihat pada laman berikut: http://saft7.com/indahnya-saling-berbagi-di-jalan/. Bodi sepeda motor yang kecil memang memungkinkan pengendaranya untuk bermanuver di jalan, bahkan masuk ke gang-gang sempit. Tetapi pengemudi sepeda motor yang susah ditebak karena pergerakan tiba-tibanya mungkin akan menyulitkan pengendara lain termasuk Rental Sewa Mobil Honda Mobilio di Surabaya. Namun berharap semuanya ideal juga tidak mungkin, setidaknya untuk saat ini; karena itu, satu-satunya jalan mungkin hanyalah beradaptasi dengan kondisi saat ini saja. Kondisi lingkungan yang buruk mungkin akan melatih kita untuk berkendara lebih baik lagi dan kita pun akan lebih santai bila kondisi sekitar dan kesadaran masyarakat telah membaik. Sebaliknya, orang yang tadinya terbiasa berkendara di lalin yang teratur mungkin akan kaget dan mudah stres jika berhadapan dengan trafik yang kacau.

Banyak mobil tidak sesuai untuk mereka yang berbobot tubuh lebih, meski body mobil cukup lebar. Karena itu, banyak penjual mobil online harus bisa diajak ketemuan di tempat untuk mencobanya. sumber: commons.wikimedia.org/Fjvelsen
Kembali lagi soal dimensi mobil dan kendaraan lain, Sewa Rental Mobil Livina di Surabaya menemukan satu tautan berikut: http://www.merdeka.com/otomotif/kenali-dimensi-mobil-sebelum-mengendarainya.html. Dalam artikel berita tersebut, kita diharuskan mengelilingi mobil sebagai langkah 'pengenalan' pada mobil yang akan kita tunggangi. Hal ini akan membuat gambaran akan keseluruhan bodi mobil saat kita mengendarainya. Karena pengemudi yang 'normal' umumnya akan bisa mengira bagaimana handling mobil tersebut dari bekal feeling yang dimiliki. Kecuali pengemudinya tiap hari mengendarai mobil yang berbeda dan tidak sadar atau lupa saat di jalan bahwa dia sekarang mengendarai mobil apa. Tetapi, semoga yang dipaparkan Rental Sewa Mobil Murah di Surabaya terakhir ini adalah kemungkinan yang sangat jarang terjadi.

Kamis, 12 Februari 2015

Pilih Zebra Cross atau Jembatan Penyeberangan?

Apa fungsi Zebra Cross dan Jembatan Penyeberangan?
Citra Trans - Sewa Rental Mobil Avanza di Surabaya melihat keduanya mempunyai fungsi yang mirip, hanya berbeda fisik. Jika Zebra Cross (Inggris: Cross Walk) melekat pada jalan karena berupa marka (mark = penanda), maka jembatan penyeberangan (Inggris: pedestrian overpass) lebih membutuhkan dana dalam pembangunannya karena memang secara fisik lebih terlihat, dan dari peruntukannya memang jelas berbeda. Citra Trans - Rental Mobil Livina di Surabaya melihat Zebra Cross bisa ditempatkan di mana saja, baik di ujung jalan dekat persimpangan (lebih bagus disitu) sedangkan jembatan penyeberangan ditempatkan dimana ada kepadatan arus lalu-lintas.

Zebra Cross. Image: Tom Thiel/commons.wikimedia.org

fortunerentcar.com - Sewaktu mengoprek UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas, Sewa Mobil Honda Mobilio di Surabaya mendapati beberapa pasal yang berkenaan dengan Zebra Cross dan Jembatan Penyeberangan ini. Ada beberapa pasal yang tersebar di beberapa bagian dalam UU tersebut yang bisa kita simak bersama:

Bagian Keenam - Fasilitas Pendukung
Pasal 45 : Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
a. trotoar;
b. lajur sepeda;
c. tempat penyeberangan Pejalan Kaki;
d. Halte; dan/atau
e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.

***Penjelasan:
Pasal 45 Ayat (1)
Huruf a : Cukup jelas.
Huruf b : Cukup jelas.
Huruf c : Yang dimaksud dengan “tempat penyeberangan” dapat berupa zebra cross dan penyeberangan yang berupa jembatan atau terowongan.

------------------------------

*Bagian Keenam*
Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas
Pasal 131
(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
(3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Pasal 132
(1) Pejalan Kaki wajib:
a. menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau
b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
(2) Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.

***penjelasan:
Pasal 131
Ayat (1) : Yang dimaksud dengan “fasilitas lain” antara lain lampu yang ada tandanya bagi Pejalan Kaki.
Ayat (2) : Cukup jelas.
Ayat (3) : Cukup jelas.

Pasal 132
Cukup jelas.

-----------------------------------------------------

Selain itu Sewa Rental Mobil Pregio di Surabaya menemukan satu hal tentang pemberhentian kendaraan di tempat-tempat khusus yang berkenaan dengan Zebra Cross dan Jembatan Penyeberangan ini:

Paragraf 6 - Berhenti
Pasal 118
Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali:
a. terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh;
b. pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
c. di jalan tol.

***Penjelasan:
Pasal 118
Huruf a : Cukup jelas.
Huruf b : Yang dimaksud dengan “tempat tertentu yang dapat membahayakan” adalah:
a. tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;
b. jalur khusus Pejalan Kaki;
c. tikungan;
d. di atas jembatan;
e. tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan;
f. di muka pintu keluar masuk pekarangan;
g. tempat yang dapat menutupi Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; atau
h. berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran.

Pedestrian Overpass (Jembatan Penyeberangan) di St. Louis, Missouri.
Image: Robert Lawton/commons.wikimedia.org


Memperhatikan pasal-pasal seperti ini adalah sama dengan memperhatikan sebuah buku teori, dimana hasil bacaan akan membingungkan bila tidak dicermati dengan seksama serta tidak dialami sendiri. Misalnya saja, akan hal-hal yang belum kita ketahui. Tapi penjelasannya sendiri adalah sesuatu yang logis dan masuk akal. Karena UU adalah hasil pemikiran banyak orang (anggota DPR), maka apa yang telah kita baca ini adalah hasil pemikiran banyak orang dari berbagai disiplin ilmu dan referensi. Citra Trans - Rental Sewa Mobil di Surabaya Barat sendiri menilai bahwa Undang-undang dibuat untuk menghindari ambigu dan hal-hal yang samar, jadi dibuat segamblangnya.

Jadi, kita sekarang mengetahui bersama bahwa ada pasal yang membahas tentang Zebra Cross atau Jembatan Penyeberangan; dan infrastruktur/prasarana ini adalah merupakan hak pejalan kaki yang harus dipenuhi pula. Sayangnya, di beberapa tempat Citra Trans - Sewa Rental Mobil Innova di Surabaya masih menemui bahwa hak pejalan kaki ini masih tergerus oleh pengemudi liar yang menyerobot, atau tidak mengindahkan hak pejalan kaki. Di lain sisi, ternyata kita juga melihat ada pejalan kaki yang menyeberang jalan sembarangan. Kesadaran bersama diperlukan ketimbang sekedar "sanksi" dan undang-undang yang ternyata sama sekali tidak meresap di kepala banyak orang Indonesia karena kewajiban dan hak yang seimbang akan membuat kita saling menghargai satu dengan lainnya. Ataukah, ketegasan sanksi yang termaktub dalam undang-undang dibutuhkan untuk sebuah keteraturan. Mungkin bisa jadi begitu pula.