Tampilkan postingan dengan label rambu-rambu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rambu-rambu. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Februari 2015

Pilih Zebra Cross atau Jembatan Penyeberangan?

Apa fungsi Zebra Cross dan Jembatan Penyeberangan?
Citra Trans - Sewa Rental Mobil Avanza di Surabaya melihat keduanya mempunyai fungsi yang mirip, hanya berbeda fisik. Jika Zebra Cross (Inggris: Cross Walk) melekat pada jalan karena berupa marka (mark = penanda), maka jembatan penyeberangan (Inggris: pedestrian overpass) lebih membutuhkan dana dalam pembangunannya karena memang secara fisik lebih terlihat, dan dari peruntukannya memang jelas berbeda. Citra Trans - Rental Mobil Livina di Surabaya melihat Zebra Cross bisa ditempatkan di mana saja, baik di ujung jalan dekat persimpangan (lebih bagus disitu) sedangkan jembatan penyeberangan ditempatkan dimana ada kepadatan arus lalu-lintas.

Zebra Cross. Image: Tom Thiel/commons.wikimedia.org

fortunerentcar.com - Sewaktu mengoprek UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas, Sewa Mobil Honda Mobilio di Surabaya mendapati beberapa pasal yang berkenaan dengan Zebra Cross dan Jembatan Penyeberangan ini. Ada beberapa pasal yang tersebar di beberapa bagian dalam UU tersebut yang bisa kita simak bersama:

Bagian Keenam - Fasilitas Pendukung
Pasal 45 : Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
a. trotoar;
b. lajur sepeda;
c. tempat penyeberangan Pejalan Kaki;
d. Halte; dan/atau
e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.

***Penjelasan:
Pasal 45 Ayat (1)
Huruf a : Cukup jelas.
Huruf b : Cukup jelas.
Huruf c : Yang dimaksud dengan “tempat penyeberangan” dapat berupa zebra cross dan penyeberangan yang berupa jembatan atau terowongan.

------------------------------

*Bagian Keenam*
Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas
Pasal 131
(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
(3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Pasal 132
(1) Pejalan Kaki wajib:
a. menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau
b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
(2) Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.

***penjelasan:
Pasal 131
Ayat (1) : Yang dimaksud dengan “fasilitas lain” antara lain lampu yang ada tandanya bagi Pejalan Kaki.
Ayat (2) : Cukup jelas.
Ayat (3) : Cukup jelas.

Pasal 132
Cukup jelas.

-----------------------------------------------------

Selain itu Sewa Rental Mobil Pregio di Surabaya menemukan satu hal tentang pemberhentian kendaraan di tempat-tempat khusus yang berkenaan dengan Zebra Cross dan Jembatan Penyeberangan ini:

Paragraf 6 - Berhenti
Pasal 118
Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali:
a. terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh;
b. pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
c. di jalan tol.

***Penjelasan:
Pasal 118
Huruf a : Cukup jelas.
Huruf b : Yang dimaksud dengan “tempat tertentu yang dapat membahayakan” adalah:
a. tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;
b. jalur khusus Pejalan Kaki;
c. tikungan;
d. di atas jembatan;
e. tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan;
f. di muka pintu keluar masuk pekarangan;
g. tempat yang dapat menutupi Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; atau
h. berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran.

Pedestrian Overpass (Jembatan Penyeberangan) di St. Louis, Missouri.
Image: Robert Lawton/commons.wikimedia.org


Memperhatikan pasal-pasal seperti ini adalah sama dengan memperhatikan sebuah buku teori, dimana hasil bacaan akan membingungkan bila tidak dicermati dengan seksama serta tidak dialami sendiri. Misalnya saja, akan hal-hal yang belum kita ketahui. Tapi penjelasannya sendiri adalah sesuatu yang logis dan masuk akal. Karena UU adalah hasil pemikiran banyak orang (anggota DPR), maka apa yang telah kita baca ini adalah hasil pemikiran banyak orang dari berbagai disiplin ilmu dan referensi. Citra Trans - Rental Sewa Mobil di Surabaya Barat sendiri menilai bahwa Undang-undang dibuat untuk menghindari ambigu dan hal-hal yang samar, jadi dibuat segamblangnya.

Jadi, kita sekarang mengetahui bersama bahwa ada pasal yang membahas tentang Zebra Cross atau Jembatan Penyeberangan; dan infrastruktur/prasarana ini adalah merupakan hak pejalan kaki yang harus dipenuhi pula. Sayangnya, di beberapa tempat Citra Trans - Sewa Rental Mobil Innova di Surabaya masih menemui bahwa hak pejalan kaki ini masih tergerus oleh pengemudi liar yang menyerobot, atau tidak mengindahkan hak pejalan kaki. Di lain sisi, ternyata kita juga melihat ada pejalan kaki yang menyeberang jalan sembarangan. Kesadaran bersama diperlukan ketimbang sekedar "sanksi" dan undang-undang yang ternyata sama sekali tidak meresap di kepala banyak orang Indonesia karena kewajiban dan hak yang seimbang akan membuat kita saling menghargai satu dengan lainnya. Ataukah, ketegasan sanksi yang termaktub dalam undang-undang dibutuhkan untuk sebuah keteraturan. Mungkin bisa jadi begitu pula.

Jumat, 10 Oktober 2014

Pembuntuan Jalan dan Alih Fungsi Jalan

Sewa Rental Mobil Avanza di Surabaya menelusuri komplain tentang pembuntuan jalan yang digunakan untuk hajatan di media berita semacam ini: link komplain warga; di beberapa sumber lainnya seperti forum, ada juga netizen yang menggerutu karena pembuntuan jalan: link kaskus tentang penutupan jalan.

Lalu ada pula berita imbauan seorang petugas polisi seperti pada link berikut ini: link Yuriko tentang penutupan jalan. Tak hanya jalan raya, yang mencengangkan lagi ada pendirian tenda di sekitaran rel kereta api dan beruntungnya rel tersebut adalah rel baru yang belum digunakan:

Pembuntuan jalan. Image: 9ethuk.wordpress.com

Dalam beberapa forum dan sentilan media sosial kita seringkali ada yang mengeluhkan jalan raya atau jalan besar yang beralih fungsi, tidak nyaman digunakan lagi karena banyak hal. Diantaranya adalah:
* Lokasi Demonstrasi
* Penggalangan Massa
* Hajatan (Pernikahan)
* Tempat Berjualan
* Tempat Ngetem Angkot
* Lalu Lalang Hewan Ternak
* Tempat Parkir
dll.

Selain tiga poin teratas, biasanya tak ada kejelasan soal perizinannya sehingga rawan bermasalah dengan pemakai jalan yang lain. Meski tak jarang ditemui pula ketiga contoh teratas ini mengabaikan kewajiban izin dinas terkait dengan kepentingannya menggunakan media jalan untuk kegiatannya tersebut.

Baik berizin atau tidak, pada kenyataannya orang yang terganggu akan kegiatan yang menggunakan badan jalan tersebut adalah para pengguna jalan umumnya. Sewa Mobil Innova di Surabaya bahkan menjumpai sebuah pegelaran hajatan yang menyita lebih dari 2/3 badan jalan, atau bahkan dibuntu sehingga pengguna jalan harus mencari jalan lain. Tentunya ini sangat menjengkelkan. Mungkin akan dimaklumi bila penyelenggaranya adalah keluarga yang kurang berada. Tapi bila tenda pernikahan tersebut terlihat mewah, maka kesannya akan lebih menjengkelkan. Mengapa tidak sewa gedung saja daripada menggunakan fasilitas jalan yang notabene milik umum. Apakah lantas tidak mematikan pencaharian mereka atau sekedar penumpang yang bertumpu pada jalan tersebut?
Misalnya saja:
* Angkot yang memutar jauh dari jalur trayek yang sebenarnya.
* Pengayuh becak yang harus berputar jauh.
* Pedagang di sekitar kejadian yang harus terkurangi omzetnya gara-gara orang yang akan melewati jalan tersebut (yang bisa saja adalah calon pembeli) harus mengambil jalan lain.
* Penumpang angkot atau becak yang akan turun setelah tempat hajatan tak bisa turun di tempat yang pas.

Yah, tapi bagaimanapun... susah pula bila tak ada komplain aduan. Belum lagi, ada pemikiran: bagaimana nantinya bila suatu saat terpaksa akan mengadakan seperti itu di hajatan yang akan digelar? Jadinya, ya bersikap pasrah berjamaah. Kondisi-kondisi seperti ini sudah dipikirkan oleh Sewa Rental Mobil Pregio di Surabaya. Ketika seorang pelanggan meminta untuk dijemput di suatu tempat, Rental Sewa Mobil Livina di Surabaya selalu berusaha untuk datang tepat waktu, bahkan datang lebih awal adalah sikap kami dalam menghadapi hal-hal semacam ini. Meskipun juga, ada aturan "tidak tertulis" yang perlu dipahami: Agaknya jarang sekali budaya 'membuntu jalan' ini terdapat di rumah pinggir jalan raya (meskipun ada pula di kota-kota tertentu).

Sewa Rental Mobil di Surabaya Barat menghimbau supaya kedepannya, pengaturan untuk alternatif jalan yang tertutup ini semakin diperhatikan, agar Rental Sewa Mobil Baru di Surabaya tidak lagi menemui pelanggan yang cemas karena jalan-jalan yang tertutup ini. Jalan umum mungkin mudah dihapal, karena profesionalitas seorang sopir. Hanya saja, jalan alternatif pengganti tentunya akan mudah dilalui jika saja rambu-rambu untuk arah di sepanjang jalan terlihat jelas meskipun tanpa bantuan manusia untuk mengarahkan. Karena biasanya, seorang sopir pun was-was pula menghindari seorang manusia di tengah jalan bila jalan itu sempit. Tentunya, dengan koordinasi dan penanganan yang baik semua akan menerima hal-hal yang baik pula, termasuk pelanggan Rental Mobil Honda Mobilio di Surabaya

Namun Sewa Mobil Surabaya juga mengapresiasi sikap polisi pada berita berikut ini: http://bengkulu.antaranews.com/berita/26282/polres-larang-penutupan-jalan-untuk-acara-hajatan

Karena jalan dipakai oleh banyak pihak dan merupakan hasil sumbangan dari banyak pihak pula lewat kewajiban pajak yang terbayar. Dan semoga akan terpetik solusi yang baik untuk kenyamanan bersama nantinya; supaya... sama seperti Anda, Rental Sewa Mobil Murah di Surabaya tak menjumpai lagi keluhan dikemudian hari.