Tampilkan postingan dengan label flyover. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label flyover. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Februari 2015

Pilih Zebra Cross atau Jembatan Penyeberangan?

Apa fungsi Zebra Cross dan Jembatan Penyeberangan?
Citra Trans - Sewa Rental Mobil Avanza di Surabaya melihat keduanya mempunyai fungsi yang mirip, hanya berbeda fisik. Jika Zebra Cross (Inggris: Cross Walk) melekat pada jalan karena berupa marka (mark = penanda), maka jembatan penyeberangan (Inggris: pedestrian overpass) lebih membutuhkan dana dalam pembangunannya karena memang secara fisik lebih terlihat, dan dari peruntukannya memang jelas berbeda. Citra Trans - Rental Mobil Livina di Surabaya melihat Zebra Cross bisa ditempatkan di mana saja, baik di ujung jalan dekat persimpangan (lebih bagus disitu) sedangkan jembatan penyeberangan ditempatkan dimana ada kepadatan arus lalu-lintas.

Zebra Cross. Image: Tom Thiel/commons.wikimedia.org

fortunerentcar.com - Sewaktu mengoprek UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas, Sewa Mobil Honda Mobilio di Surabaya mendapati beberapa pasal yang berkenaan dengan Zebra Cross dan Jembatan Penyeberangan ini. Ada beberapa pasal yang tersebar di beberapa bagian dalam UU tersebut yang bisa kita simak bersama:

Bagian Keenam - Fasilitas Pendukung
Pasal 45 : Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
a. trotoar;
b. lajur sepeda;
c. tempat penyeberangan Pejalan Kaki;
d. Halte; dan/atau
e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.

***Penjelasan:
Pasal 45 Ayat (1)
Huruf a : Cukup jelas.
Huruf b : Cukup jelas.
Huruf c : Yang dimaksud dengan “tempat penyeberangan” dapat berupa zebra cross dan penyeberangan yang berupa jembatan atau terowongan.

------------------------------

*Bagian Keenam*
Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas
Pasal 131
(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
(3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Pasal 132
(1) Pejalan Kaki wajib:
a. menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau
b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
(2) Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.

***penjelasan:
Pasal 131
Ayat (1) : Yang dimaksud dengan “fasilitas lain” antara lain lampu yang ada tandanya bagi Pejalan Kaki.
Ayat (2) : Cukup jelas.
Ayat (3) : Cukup jelas.

Pasal 132
Cukup jelas.

-----------------------------------------------------

Selain itu Sewa Rental Mobil Pregio di Surabaya menemukan satu hal tentang pemberhentian kendaraan di tempat-tempat khusus yang berkenaan dengan Zebra Cross dan Jembatan Penyeberangan ini:

Paragraf 6 - Berhenti
Pasal 118
Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali:
a. terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh;
b. pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
c. di jalan tol.

***Penjelasan:
Pasal 118
Huruf a : Cukup jelas.
Huruf b : Yang dimaksud dengan “tempat tertentu yang dapat membahayakan” adalah:
a. tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;
b. jalur khusus Pejalan Kaki;
c. tikungan;
d. di atas jembatan;
e. tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan;
f. di muka pintu keluar masuk pekarangan;
g. tempat yang dapat menutupi Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; atau
h. berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran.

Pedestrian Overpass (Jembatan Penyeberangan) di St. Louis, Missouri.
Image: Robert Lawton/commons.wikimedia.org


Memperhatikan pasal-pasal seperti ini adalah sama dengan memperhatikan sebuah buku teori, dimana hasil bacaan akan membingungkan bila tidak dicermati dengan seksama serta tidak dialami sendiri. Misalnya saja, akan hal-hal yang belum kita ketahui. Tapi penjelasannya sendiri adalah sesuatu yang logis dan masuk akal. Karena UU adalah hasil pemikiran banyak orang (anggota DPR), maka apa yang telah kita baca ini adalah hasil pemikiran banyak orang dari berbagai disiplin ilmu dan referensi. Citra Trans - Rental Sewa Mobil di Surabaya Barat sendiri menilai bahwa Undang-undang dibuat untuk menghindari ambigu dan hal-hal yang samar, jadi dibuat segamblangnya.

Jadi, kita sekarang mengetahui bersama bahwa ada pasal yang membahas tentang Zebra Cross atau Jembatan Penyeberangan; dan infrastruktur/prasarana ini adalah merupakan hak pejalan kaki yang harus dipenuhi pula. Sayangnya, di beberapa tempat Citra Trans - Sewa Rental Mobil Innova di Surabaya masih menemui bahwa hak pejalan kaki ini masih tergerus oleh pengemudi liar yang menyerobot, atau tidak mengindahkan hak pejalan kaki. Di lain sisi, ternyata kita juga melihat ada pejalan kaki yang menyeberang jalan sembarangan. Kesadaran bersama diperlukan ketimbang sekedar "sanksi" dan undang-undang yang ternyata sama sekali tidak meresap di kepala banyak orang Indonesia karena kewajiban dan hak yang seimbang akan membuat kita saling menghargai satu dengan lainnya. Ataukah, ketegasan sanksi yang termaktub dalam undang-undang dibutuhkan untuk sebuah keteraturan. Mungkin bisa jadi begitu pula.

Senin, 05 Januari 2015

Mobil dan Jembatan Layang (II-habis): Faktor-faktor

fortunerentcar.com - Jika pada artikel sebelumnya kita berhadapan dengan keseimbangan motor, maka pada lanjutan artikel ini Sewa Rental Mobil Murah di Surabaya akan membahas tentang hal-hal yang berpotensi timbulnya kecelakaan lalu-lintas pada flyover atau jembatan layang, baik motor dengan mobil; atau motor dengan motor.


Larangan motor naik Flyover. Image: ridertua.com/wordpress

Hal-hal tersebut diantaranya adalah:
1. Angin kencang. Kecepatan angin diatas flyover memang kencang. Hal ini bisa terjadi karena minimnya penghalang bagi arus angin. Jika ada angin kencang menyergap tiba-tiba, maka bisa jadi akan membahayakan bagi pengendara motor. Apalagi bila kita melewati jembatan Suramadu, larangan melintas dan penutupan akan sangat terasa bila angin berada di kecepatan diatas 40 km/jam. Untuk mobil masih ditoleransi pada kecepatan angin 60 km/jam.
2. Keseimbangan. Keseimbangan pada motor memang dipengaruhi karena berbagai hal. Salah satunya seperti yang disebutkan pada poin pertama yaitu angin. Motor merupakan kendaraan roda dua dengan keseimbangan yang akan sangat tergantung dengan keterampilan pengemudinya. Yang lainnya telah disebutkan pada artikel Rental Sewa Mobil Avanza di Surabaya sebelumnya.
3. Sempitnya jalan. Problem sempitnya jalan adalah salah satu faktor penting. Karena jalan pada flyover kebanyakan hanya untuk satu mobil dua jalur (saling berlawanan) yang tidak bisa saling menyusul. Jika ditambah dengan motor alangkah sesaknya dan rawan kecelakaan. Sewa Rental Mobil Innova di Surabaya menemukan berita online tentang terjadinya kecelakaan di flyover berikut ini:
4. Tiadanya pembatas. Tiadanya pembatas ini menjadi tolok ukur penting penyebab motor tak bisa bercampur dengan mobil di jembatan layang. Motor sangat mudah sempoyongan karena kecepatan angin atau apapun. Jadi dikhawatirkan akan membahayakan pengendara mobil. Namun, motor diperbolehkan untuk meluncur pada jembatan Suramadu dan tol laut Benoa-Bali. Karena di sana terdapat jalur khusus mobil dan motor, serta tersekatnya jalur itu oleh pagar pembatas. Setidaknya, bila motor berjalan sempoyongan dan oleng, dia tidak mengganggu jalur mobil.

Salahsatu viaduk di Jepang. Image: Saigen Jiro/commons.wikimedia.org


Mengenai motor yang naik ke jembatan layang, memang pada dasarnya hal ini membahayakan pengemudi mobil yang melintas jalan layang; termasuk Rental Sewa Mobil Honda Mobilio di Surabaya pula. Namun polisi mempunyai alasan lain yaitu untuk mengurai kemacetan yang biasa terjadi pada jam-jam berangkat dan pulang kantor. Kita bisa melihat, bahwa kecepatan saat jalan mengalami kepadatan ini berkisar diantara pukul 06.30 — 08.30 (pagi) serta 16.00 — 18.00 (petang). Saat itu kecepatan di kedua ujung jembatan layang pasti melambat, dan tidak ada peluang bagi motor untuk menambah kecepatan dengan menaikkan gas, karena malah akan bisa menabrak kendaraan di depannya!

Dan bila lalu lintas telah lancar kembali, tentunya polisi yang bertugas pun akan berkoordinasi untuk melarang motor naik melewati jembatan layang itu lagi. Jadi, Sewa Rental Mobil Pregio di Surabaya menilai, tak ada yang perlu dikhawatirkan atas keputusan polisi ini. Karena pastinya telah berkoordinasi pula dengan dinas perhubungan tentang bagaimana baiknya. Menurut Sewa Mobil Murah di Surabaya, yang perlu dikhawatirkan adalah membandelnya para pengendara motor di luar jam sibuk tersebut; bermain 'kucing-kucingan' dengan polisi untuk mencari shortcut (jalan pintas) demi mengirit bensinnya. Atau sekedar aksi sekedar gagah-gagahan di jalan raya.

Anda bisa juga membaca berita referensi berikut:
http://motor.otomotifnet.com/read/2014/01/30/347044/122/14/Ini-Alasan-Jalan-Layang-Non-Tol-Bukan-Untuk-Motor
http://kelanakota.suarasurabaya.net/news/2014/134524-Pengendara-Motor-Tewas-di-Atas-Fly-Over-Pasar-Kembang
http://bonsaibiker.com/2014/09/26/pemotor-nekat-trabas-larangan-lewat-fly-over-ditabrak-mobil-hingga-boncenger-terlempar-dari-jembatan/

Senin, 29 Desember 2014

Mobil dan Jembatan Layang (Flyover) -- Bagian I

Jembatan layang (flyover) memang identik dengan solusi kemacetan. Karena biasanya atas dasar itulah ia dibangun. Armada Sewa Rental Mobil Pregio di Surabaya pun sering melewatinya tanpa masalah, karena memang tak ada larangan bagi mobil untuk menggunakannya. Terutama saat jam-jam sibuk dan padat. Beberapa waktu lalu di Surabaya ada jalur layang baru, yang terletak diantara jalan Pasar Kembang-Diponegoro. Bisa jadi, jalur flyover ini nantinya juga tertutup untuk motor seperti jalan layang lainnya di Surabaya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasatlantas Polresta Pekanbaru dalam link berikut ini:
http://satlantasrestapku.blogspot.com/p/motor-akan-dilarang-lewat-flyover.html


Flyover di Jerman. Image: Immanuel Giel/commons.wikimedia.org

Rental Sewa Mobil Livina di Surabaya menemukan ada beberapa alasan dari banyak keterangan yang pernah digali di dunia maya. Salah satu yang banyak diulas adalah masalah keseimbangan. Misalnya saja bila kita menemui sambungan jembatan yang seperti celah antar bagian jembatan. Dalam pembangunan struktur jembatan, celah ini dibutuhkan untuk mencegah rusaknya badan jalan karena pemuaian. Pemuaian sendiri selain terjadi karena sinar matahari, juga karena lalu-lalang kendaraan yang lewat. Pengalaman Sewa Rental Mobil Avanza di Surabaya sendiri yaitu pernah menjumpai celah dengan lubang cukup dalam di Jembatan Layang Mayangkara Surabaya; entah itu rusak atau terkikis, yang pasti akan memaksa pengemudi kendaraan melambatkan kendaraannya. Baik itu mobil atau motor. Tetapi bila Anda mengebut menggunakan motor, maka bisa dipastikan akan bisa membuat terpental.

Rental Mobil Innova di Surabaya menemukan bahwa dalam mengendarai motor amat banyak tekniknya. Mulai dari teknik pengereman yang tidak boleh sembarangan, cara menikung dan lain-lain. Padahal, populasi motor di negara kita ini cukup banyak. Jadi berkendara ke manapun, Sewa Rental Mobil di Surabaya Barat selalu bertemu dengan pengendara motor. Kecuali di jalan tol tentunya ^_^. Ada pengemudi yang baik dan taat azas. Sekilas penilaian bisa dilihat dari kecepatannya, dan bagaimana dia berhenti serta jalan di lampu merah. Juga bagaimana dia menyalip; dan berhenti di palang kereta api. Juga bagaimana dia menaati setiap rambu-rambu di jalan. Tapi dari penilaian Sewa Rental Mobil Murah di Surabaya, ada banyak pula pengendara yang semaunya saja yang seperti tidak peduli akan keselamatan orang lain.

Penampilan fisik motor berbeda dengan mobil. Kecuali motor roda tiga mestinya, seperti Can Am. Jadi, butuh keterampilan lebih untuk mengendarai motor. Sikap refleks dan tidak mudah panik pun bisa jadi sangat membantu. Pasalnya ada banyak hal yang dapat mengganggu konsentrasi kita di jalan raya. Dan ada yang bisa membuat kita banting setir mendadak. Sebagai contoh, Rental Sewa Mobil Murah di Surabaya pernah mengalami "pelemparan batu" dari samping.

Batu bisa saja terlempar dengan kerasnya apabila setelah terlepas dari tekanan yang kuat lalu didorong perputaran roda. Bukan dari kendaraan kita, tetapi sangat mungkin berasal dari kendaraan lain. Setelah terlepas lalu meluncur mengenai helm, kaget dan menimbulkan refleks yang keliru. Resiko kecelakaan bisa terjadi saat itu juga. Berbeda dengan kaca mobil yang cenderung tidak langsung mengenai material di kepala seperti halnya helm. Helm ini langsung merambatkan bunyi ke telinga kita, jadi akan menambah keras bunyi batu tersebut. Bila Anda cenderung mudah kaget, ini akan menambah runyam situasi yang imbasnya langsung pada kendaraan yang kita tunggangi.


Lalu lintas pada Jembatan Mayangkara. Image: jawapos.com

Lain halnya pada pengendara mobil. Jika kita terkejut lalu banting setir, bisa jadi akan banyak komponen yang bisa menahan dari terpentalnya kita. Meski tidak selalu menjamin keselamatan pula. Ada sabuk pengaman, airbag, dan perlindungan jendela. Karena seringkali, kaca mobil melindungi kita dari terseraknya kaca. Keselamatan kita adalah milik kita sendiri, namun penyebab kita tidak selamat dalam berkendara bisa jadi diakibatkan oleh orang lain selain dari kita sendiri. Marilah kita dan Sewa Rental Mobil Honda Mobilio di Surabaya sama-sama menjaga ketertiban berkendara agar terhindar dari segala mara bahaya.